SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

 

Subbagian Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian surat menyurat, penggandaan naskah dan kearsipan.
    2. Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
    3. Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
    4. Mempersiapkan perencanaan dan pembinaan kepegawaian;
    5. Mengelola administrasi kepegawaian;
    6. Mengelola urusan rumah tangga;
    7. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
    8. Mengelola kearsipan dan perpustakaan;
    9. Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
    10. Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan peratawan peralatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan aset serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
    11. Menyiapkan administrasi permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yabg diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
    12. Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang;
    13. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang;
    14. Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    15. Menyiapkan usulan pemindahtanganan barang inventaris kepada Gubernur melalui pengelola; dan
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.