-
- Melaksanakan pengolahan penerimaan daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan daerah;
- Melakukan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
- Melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
- Melakukan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD
- Menyusun laporan realisasi penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
- Melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (bukti memorial);
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi penerimaan;
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi penerimaan;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah I;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemeritah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah I; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
|