SUB BIDANG AKUNTANSI I

Subbidang Akuntansi I mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan pengolahan penerimaan daerah;
    2. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan daerah;
    3. Melakukan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
    4. Melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
    5. Melakukan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD
    6. Menyusun laporan realisasi penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
    7. Melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (bukti memorial);
    8. Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi penerimaan;
    9. Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi penerimaan;
    10. Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah I;
    11. Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemeritah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah I; dan
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.