SUB BIDANG AKUNTANSI II

Subbidang Akuntansi II mempunyai tugas :
    1. Melaksanakn pengolahan pengeluaran daerah;
    2. Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran daerah;
    3. Melakukan identifikasi, klafikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran;
    4. Melakukan pencatatan, penyesuaian dan penggolongan atas transaksi pengeluaran;
    5. Menyusun laporan realisasi pengeluaran APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);
    6. Melakukan posting atas pengeluaran;
    7. Melakukan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait;
    8. Melaksanakan konsolidasi laporan realieasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan);
    9. Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
    10. Melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
    11. Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran (bukti memorial);
    12. Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi pengeluaran;
    13. Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi pengeluaran;
    14. Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah II;
    15. Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah II; dan
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan