-
- Melaksanakn pengolahan pengeluaran daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran daerah;
- Melakukan identifikasi, klafikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran;
- Melakukan pencatatan, penyesuaian dan penggolongan atas transaksi pengeluaran;
- Menyusun laporan realisasi pengeluaran APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);
- Melakukan posting atas pengeluaran;
- Melakukan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait;
- Melaksanakan konsolidasi laporan realieasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan);
- Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran (bukti memorial);
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi pengeluaran;
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi pengeluaran;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah II;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah II; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
|