-
- Menyusun anggaran pendapatan dan pembiayaan
- Menyiapkan penyueunan KUA dan PPAS serta KUPA dan PPASP;
- Menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan pembiayaan daerah;
- Mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran pendapatan dan pembiayaan daerah;
- Menyusun anggaran belanja daerah;
- Menyiapkan bahan pembinaan teknis pengelolaan anggaran belanja daerah;
- Mengkaji ulang hasil verifikasi anggaran belanja daerah:
- Melaksanakan penyiapan petunjuk teknis penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
- Melaksanakan penyusunan dan pembahasan RBA/RKA SKPD dan PPKD;
- Melaksanakan koordinasi dan kompilasi bahan-bahan penyusunan jawaban eksekutif dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Melaksanakan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Melaksanakan penyiapan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Melaksanakan penyiapan bahan persetujuan dan pengesahan DPA/DPPA SKPD, BLUD dan PPKD;
- Melaksanakan pembinaan penyusunan anggaran SKPD, BLUD dan PPKD;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran pendapatan daerah dan pendapatan PPKD;
- Membina SKPD di bawah koordinasi asisten;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi kabupaten/kota;
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat atas usulan DAK pada daerah kabupaten/kota;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan penganggaran daerah kabupaten/kota; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
|