- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Menghimpun dan meneliti bahan serta data-data pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Melaksanakan verifikasi RKA dan RKAP sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Menyiapkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentan APBD;
- Menyiapkan bahan penyusunan anggaran kas belanja dan pembiayaan;
- Menyiapkan bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
- Menyiapkan penerbitan SPD;
- Menyiapkan bahan identifikasi kelengkapan data dan dokumen sebagai dasar dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubaha APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubaha APBD;
- Menyiapkan bahan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Rancanan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD;
- Menyiapkan bahan laporan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi serta fasilitasi terkait penyusunan APBD dan Perubahan APBD;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data APBD dan Perubahan APBD;
- Menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan secara berkala hasil evaluasi APBd dan perubahan APBd serta dana-dana lain bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menyampaikan bahan laporan hasil evaaluasi APBD dan Perubahan APBd Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat melaui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
- Melakukan pembinaan, fasilitasi dan klasifikasi laporan hasil evaluasi APBD dan Perubahan APBD;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|