- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan pemanfaatan dan pemidnahtanganan barang milik daerah;
- Merencanakan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
- Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- Melakukan penilaian barang milik daerah; dan
- Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|