SUB BIDANG PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BIDANG BARANG MILIK DAERAH

Mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan barang milik daerah;
    2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah;
    3. Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan pemanfaatan dan pemidnahtanganan barang milik daerah;
    4. Merencanakan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
    5. Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    6. Membuat laporan hasil pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    7. Melakukan penilaian barang milik daerah; dan
    8. Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.