SUB BIDANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH

Mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penatausahaan barang milik daerah;
    2. Menyiapkan bahan kegiatan rekonsiliasi barang milik daerah pada SKPD;
    3. Menyiapkan bahan proses administrasi penatausahaan barang milik daerah;
    4. Menyiapkan bahan penetapan Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah setiap tahun;
    5. Menyiapkan bahan laporan persediaan barang dan laporan hasil pengadaan barang setiap SKPD per semester;
    6. Menyiapkan bahan laporan barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah;
    7. Menyiapkan bahan inventarisasi, pencatatan dan pelaporan barang milik daerah melalui aplikasi;
    8. Menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi invenstarisasi dan sensus barang pada SKPD;
    9. Menyiapkan bahan penetapan status rumah dinas daerah;
    10. Merencnakan kegiatan pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
    11. Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi penatausahaan barang milik daerah; dan
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.