SUB BIDANG PENGELOLAHAN KAS DAERAH BIDANG PERBENDAHARAAN

Mempunyai tugas :
    1. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
    2. Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    3. Menyelenggarakan Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah dan Buku Pembantu yang diperlukan;
    4. Melaksanakan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Fungsional dan Rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemostingan atas SP2D dengan Rekening Koran;
    5. melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek;
    6. melakukan verifikasi penerimaan dan pengeluaran kas SKPD;
    7. melaksanakan pengelolaan kas non anggaran;
    8. menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
    9. menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pembukaan Rekening Bendahara SKPD;
    10. Melakukan pembinaan, fasilitasi pengelolaan dana transfer kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
    11. Mengolah dan melakukan konversi data keuangan daerah Kabupaten/Kota;dan
    12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.