- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Menyelenggarakan Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah dan Buku Pembantu yang diperlukan;
- Melaksanakan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Fungsional dan Rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemostingan atas SP2D dengan Rekening Koran;
- melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek;
- melakukan verifikasi penerimaan dan pengeluaran kas SKPD;
- melaksanakan pengelolaan kas non anggaran;
- menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
- menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pembukaan Rekening Bendahara SKPD;
- Melakukan pembinaan, fasilitasi pengelolaan dana transfer kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Mengolah dan melakukan konversi data keuangan daerah Kabupaten/Kota;dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|