-
- Melaksanakan pengelolaan kas daerah;
- Melakeanakan pemindahbukuan kas daerah;
- Mengkaji ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
- Mengkaji ulang hasil verifikasi pemindahbukuan kas daerah;
- Melaksanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
- Melaksanakan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
- Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
- Melaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
- Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
- Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yeng berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;
- Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
- Menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;
- Melaksanakan pengecekan pemrosesan restitusi/ pengembalian kelebihan penerimaan;
- Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
- Melaksanakan penerbitan SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
- Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;
- Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelakaanaan APBD;
- Menyimpan uang daerah;
- Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
- Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
- Melakukan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
|