SUB BIDANG PERBENDAHARAAN I

Subbidang Perbendaharaan I mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan pengelolaan kas daerah;
    2. Melakeanakan pemindahbukuan kas daerah;
    3. Mengkaji ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
    4. Mengkaji ulang hasil verifikasi pemindahbukuan kas daerah;
    5. Melaksanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
    6. Melaksanakan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
    7. Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
    8. Melaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
    9. Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
    10. Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yeng berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;
    11. Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
    12. Menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
    13. Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;
    14. Melaksanakan pengecekan pemrosesan restitusi/ pengembalian kelebihan penerimaan;
    15. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
    16. Melaksanakan penerbitan SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
    17. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;
    18. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
    19. Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelakaanaan APBD;
    20. Menyimpan uang daerah;
    21. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
    22. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
    23. Melakukan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain; dan
    24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.