SUB BIDANG PERBENDAHARAAN II

Subbidang Perbendaharaan II mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
    2. Mengkaji ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
    3. Melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
    4. Melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
    5. Meneliti, mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
    6. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK} dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
    7. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
    8. Meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
    9. Melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
    10. Melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD
    11. Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
    12. Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
    13. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
    14. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.