-
- Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
- Mengkaji ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
- Melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
- Melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
- Meneliti, mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
- Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK} dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
- Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
- Meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
- Melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
- Melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD
- Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
- Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
- Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
|