SUB BIDANG PERBENDAHARAAN III

Subbidang Perbendaharaan III mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;
    2. Melaksanakan bimbingan teknis pemindahbukuan kas daerah;
    3. Melaksanakan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
    4. Melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
    5. Melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
    6. Meneliti, mengoreksi dan memberikan pereetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
    7. Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian internal
    8. Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisaai pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
    9. Meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
    10. Melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
    11. Melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD
    12. Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
    13. Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
    14. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah
    15. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
    16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.