SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENGAWASAN BIDANG BARANG MILIK DAERAH

Mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanan dan pengawasan barang milik daerah;
    2. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
    3. Meyiapkan rencana kegiatan pengawasan barang milik daerah;
    4. Menyiapkan bahan kegiatan penertiban dan pengendalian barang milik daerah;
    5. Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pemantauan dan invsetigasi terahadap pengelolaan barang SKPD;
    6. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi pengawas internal untuk melakukan audit atas pengelolaan barang milik daerah SKPD;
    7. Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi perencanaan dan pengawasan barang milik daerah; dan
    8. Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.