- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanan dan pengawasan barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
- Meyiapkan rencana kegiatan pengawasan barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan kegiatan penertiban dan pengendalian barang milik daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pemantauan dan invsetigasi terahadap pengelolaan barang SKPD;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi pengawas internal untuk melakukan audit atas pengelolaan barang milik daerah SKPD;
- Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi perencanaan dan pengawasan barang milik daerah; dan
- Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
|
|