SUB PELAPORAN DAN PEMBINA BLUD BIDANG AKUNTANSI

Mempunyai tugas :
Melaksanakan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran belanja BLUD;
Menyiapkan laporan penerimaan dan pengeluaran neraca BLUD secara periodik;
Melakukan koreksi jurnal penerimaan dan pengeluaran belanja BLUD;
Menyiapkan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran belanja BLUD;
Menyiapkan bahan laporan penerimaan dan keuangan BLUD;
Menyiapkan bahan pembinaan keuangan BLUD;
Menyiapkan bahan identifikasi kelengkapan data dan dokumen sebagai dasara dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
Menyiapkan bahan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
Menyipakan bahan laporan hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD;
Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi serta fasilitasi terkait penyusunan Pertanggungjawaban APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota;
Menyiapkan bahan pengelolaan dan PertanggungjawabanPelaksanaan APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota;
Menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan secara berkala hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota seerta dana-dana lain yang bersumber dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Menyampaikan bahan laporan hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota, Ketua DPRD dan Pemerintahan Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
Melakukan pembinaan, fasilitasi dan klarifikasi laporan hasil evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Penjabaran Perubahan APBD; dan
Melakukan tugas kedinasan yang lainnya yang diberikan oleh pimpinan.