Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Badan mempunyai fungsi dengan rincian sebagai berikut :
- Kepala BPKAD selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
- Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Pelaksanaan Anggaran SKPKD
- Pelaksanaan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran
- Pelaksanaan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain
- Pengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPKD
- Pengawasan pelaksanaan anggaran SKPKD
- Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPKD
- Pengajuan rencana kebutuhan barang milik daerah SPPKD
- Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah
- Pelaksanaan pencataan dan inventarisasi barang milik daerah SKPKD
- Penggunaan barang milik daerah SKPKD
- Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah SKPKD
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian barang milik daeah SKPKD
- Penyusunan dan penyampaian laporan barang per semester dan tahunan
- Pengajuan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui pengelola
-
Penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraaan tugas pokok dan fungsi SKPKD
-
Pengajuan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur melalui pengelola
-
Penyerahan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPKD kepada Gubernur melalui pengelola
- Penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) SKPKD
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.