TUPOKSI

Subbidang Pengelola Kas Daerah, mempunyai tugas:
  • Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk
  • Menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah
  • Menyelenggarakan Buku Kas Umum Bendahara Umum Daerah dan Buku Pembantu yang diperlukan
  • Melaksanakan verifikasi atas Laporan Pertanggungjawaban Fungsional dan Rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemostingan atas SP2D dengan Rekening Koran

  • Melaksanakan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum dalam bentuk setara kas dan/atau investasi jangka pendek
  • Melakukan verifikasi penerimaan dan pengeluaran kas SKPD
  • Melaksanakan pengelolaan kas non anggaran
  • Menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik
  • Menerbitkan Keputusan Gubernur tentang Pembukaan Rekening Bendahara SKPD
  • Melakukan pembinaan, fasilitasi pengelolaan dana transfer kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Mengolah dan melakukan konversi data keuangan daerah Kabupaten/Kota
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Bidang Akuntansi mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan akuntansi, melaksanakan prosedur akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas dan akuntansi selain kas, rekonsiliasi realisasi APBD, restitusi dan pelaporan keuangan daerah serta pembinaan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan evaluasi serta bimbingan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota.