Skip to content
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam melaksanakan akuntansi daerah maupun akuntansi SKPD
- Pelaksanaan pengujian rekening belanja atas SP2D yang telah terbit apakah sudah sesuai dengan ketentuan berlaku
- Pelaksanaan restitusi / pengembalian pendapatan daerah
- Pelaksanaan akuntansi dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
- Penyusunan laporan keuangan daerah triwulan, semester dan tahunan
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang laporan keuangan daerah
- Pelaksanaan verifikasi atas penerimaan dan pengeluaran kas daerah
- Penelitian dokumen penerimaan dan pengeluaran kas berdasarkan rekening koran
- Penyiapan administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)
- Penyajian informasi keuangan daerah
- Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan BLUD
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Pages:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16