Selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
- Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
Selaku PPKD mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
- Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) dan kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPASP);
- Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
- Pelaksanaan fungsi BUD;
- Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Selaku BUD mempunyai fungsi
- Pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
- Pengendalian pelaksanaan APBD;
- Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daeah;
- Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
- Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- Penyimpanan uang daerah;
- Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Pelaksanaan proses usulan penunjukan pengelolaan keuangan daerah;
- Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas;
- Pelaksanaaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketuga (PPK);
- Pelaksanaan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan;
- Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah;
- Pelaksanaan system akuntansi pelaporan keuangan dan aset daerah;
- Penyusunan laporan keungan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Penyiapan kebijakan, pedoman dan pembinaan pengelolaan aset daerah
- Pelaksanaan evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
- Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota;
- Penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
- Pengkoordonasian, pengumpulan bahan dan pemrosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR);
- Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah;
- Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :
- Penetapan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
- Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
- Pengaturan pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui Gubernur;
- Pengkoordinasian dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
- Pemberian bantuan kepada pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.