Friday, 25 April 2025 05:22:20

Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah

Images
Images

Selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :

  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan kehandalan laporan keuangan dan pengamanan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.
  • Menciptakan pelayanan prima bidang keuangan daerah dan aset daerah.

Selaku PPKD mempunyai fungsi :

  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  • Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) dan kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPASP);
  • Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan fungsi BUD;
  • Penyusunan laporan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Selaku BUD mempunyai fungsi

  • Pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
  • Pengendalian pelaksanaan APBD;
  • Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daeah;
  • Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank yang telah ditunjuk;
  • Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • Penyimpanan uang daerah;
  • Penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  • Pelaksanaan proses usulan penunjukan pengelolaan keuangan daerah;
  • Pengendalian penerimaan dan pengeluaran kas;
  • Pelaksanaaan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
  • Pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran Perhitungan Pihak Ketuga (PPK);
  • Pelaksanaan restitusi/pengembalian kelebihan pendapatan;
  • Penyiapan kebijakan akuntansi keuangan daerah;
  • Pelaksanaan system akuntansi pelaporan keuangan dan aset daerah;
  • Penyusunan laporan keungan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Penyiapan kebijakan, pedoman dan pembinaan pengelolaan aset daerah
  • Pelaksanaan evaluasi rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/ kota;
  • Pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan kabupaten/kota;
  • Penyajian informasi keuangan dan aset daerah;
  • Pengkoordonasian, pengumpulan bahan dan pemrosesan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR);
  • Pengkoordinasian pengumpulan bahan pembiayaan daerah;
  • Pengkoordinasian dan pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi :

  • Penetapan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
  • Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  • Penelitian dan persetujuan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • Pengaturan pelaksanaan pemanfaatan,penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui Gubernur;
  • Pengkoordinasian dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  • Pemberian bantuan kepada pengelola mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Copyright © BPKAD Prov Sumsel