Thursday, 03 April 2025 04:40:39

Bidang Akuntansi Dan Pelaporan Daerah

Images
Images

Subbidang Akuntansi I mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pengolahan penerimaan daerah;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan daerah;
  • Melakukan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
  • Melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
  • Melakukan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD
  • Menyusun laporan realisasi penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
  • Melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (bukti memorial);
  • Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi penerimaan;
  • Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi penerimaan;
  • Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah I;
  • Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemeritah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah I; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Akuntansi II mempunyai tugas :

  • Melaksanakn pengolahan pengeluaran daerah;
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran daerah;
  • Melakukan identifikasi, klafikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran;
  • Melakukan pencatatan, penyesuaian dan penggolongan atas transaksi pengeluaran;
  • Menyusun laporan realisasi pengeluaran APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);
  • Melakukan posting atas pengeluaran;
  • Melakukan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait;
  • Melaksanakan konsolidasi laporan realieasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan);
  • Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • Melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  • Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran (bukti memorial);
  • Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi pengeluaran;
  • Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi pengeluaran;
  • Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah II;
  • Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah II; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Subbidang Akuntansi III mempunyai tugas :

  • Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Melakukan konsolidasi laporan keuangan BLUD kedalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Menyusun konsolidasi laporan realisasi APBD triwulan, semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
  • Menyusun laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Menyusun laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
  • Mnyusun ikhtisar laporan keuangan BUMD
  • Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • Menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
  • Melaksanakan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
  • Menyusun, mengorekai, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  • Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah III;
  • Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/ kota wilayah III; dan

Copyright © BPKAD Prov Sumsel