Subbidang Akuntansi I mempunyai tugas :
- Melaksanakan pengolahan penerimaan daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan daerah;
- Melakukan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
- Melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan yang dilakukan oleh SKPD;
- Melakukan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD
- Menyusun laporan realisasi penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
- Melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (bukti memorial);
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi penerimaan;
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi penerimaan;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah I;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemeritah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah I; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbidang Akuntansi II mempunyai tugas :
- Melaksanakn pengolahan pengeluaran daerah;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengeluaran daerah;
- Melakukan identifikasi, klafikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran;
- Melakukan pencatatan, penyesuaian dan penggolongan atas transaksi pengeluaran;
- Menyusun laporan realisasi pengeluaran APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan);
- Melakukan posting atas pengeluaran;
- Melakukan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait;
- Melaksanakan konsolidasi laporan realieasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan);
- Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
- Melakukan verifikasi dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran (bukti memorial);
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntasi pengeluaran;
- Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan akuntansi pengeluaran;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah II;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah II; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Subbidang Akuntansi III mempunyai tugas :
- Melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan konsolidasi laporan keuangan BLUD kedalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyusun konsolidasi laporan realisasi APBD triwulan, semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya;
- Menyusun laporan keuangan konsolidasi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyusun laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
- Mnyusun ikhtisar laporan keuangan BUMD
- Menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah;
- Menyusun, mengorekai, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah III;
- Membantu tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/ kota wilayah III; dan