Friday, 04 April 2025 01:19:48

English
  • English
  • العربيّة
  • Deutsch
  • Português
  • 简体中文

Bidang Sekretariat

Images
Images

Subbagian Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penerimaan, pendistribusian surat menyurat, penggandaan naskah dan kearsipan.
  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
  • Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
  • Mempersiapkan perencanaan dan pembinaan kepegawaian;
  • Mengelola administrasi kepegawaian;
  • Mengelola urusan rumah tangga;
  • Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  • Mengelola kearsipan dan perpustakaan;
  • Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan peratawan peralatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan aset serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  • Menyiapkan administrasi permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yabg diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
  • Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang;
  • Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang;
  • Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  • Menyiapkan usulan pemindahtanganan barang inventaris kepada Gubernur melalui pengelola; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbagian Perencanaan dan Data Informasi mempunyai tugas :

  • Menyusun RKA/RKAP SKPKD;
  • Menyusun DPA/DPPA SKPKD;
  • Menyiapkan laporan kinerja;
  • Menyusun kebutuhan anggaran kas;
  • Menghimpun data dan menyiapkan bahan perencanaan kerja dan rencana strategis,rencana kerja tahunan;
  • Mengkoordinir penyusunan program;
  • Koordianasikan, monitoring dan evaluasi implementasi pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) dan aplikasi lainnya;
  • Menyusun dan menyiapkan data dan informasi aplikasi pengelolaan keuangan dan aset daerahl
  • Menyusun dan menyiapkan jaringan aplikasi; dan
  • Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah;

Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :

  • Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayran(SPP) yang disampaikan bendahara pengeluaran yang diketahui/disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • Meneliti kelengkapan SPP Uang Persediaan(UP)/Ganti Uang Persediaan(GUP)/ Tambah Uang Persediaan (TUP)/ Langsung (LS), LS gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
  • Melakukan verifikasi SPP;
  • Menyiapkan Surat Perintah Membayar(SPM);
  • Melakukan verifikasi harian penerimaan SKPKD;
  • Melaksanakan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan;
  • Menyusun Laporan Keuangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Copyright © 2025 BPKAD Prov Sumsel