Subbagian Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian surat menyurat, penggandaan naskah dan kearsipan.
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- Melaksanakan tugas di bidang hubungan masyarakat;
- Mempersiapkan perencanaan dan pembinaan kepegawaian;
- Mengelola administrasi kepegawaian;
- Mengelola urusan rumah tangga;
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Mengelola kearsipan dan perpustakaan;
- Melakukan penyusunan kebutuhan perlengkapan, pengadaan dan peratawan peralatan kantor, pengamanan, usulan penghapusan aset serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana;
- Menyiapkan administrasi permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yabg diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
- Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang;
- Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang;
- Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- Menyiapkan usulan pemindahtanganan barang inventaris kepada Gubernur melalui pengelola; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Perencanaan dan Data Informasi mempunyai tugas :
- Menyusun RKA/RKAP SKPKD;
- Menyusun DPA/DPPA SKPKD;
- Menyiapkan laporan kinerja;
- Menyusun kebutuhan anggaran kas;
- Menghimpun data dan menyiapkan bahan perencanaan kerja dan rencana strategis,rencana kerja tahunan;
- Mengkoordinir penyusunan program;
- Koordianasikan, monitoring dan evaluasi implementasi pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Daerah (SIMDA) dan aplikasi lainnya;
- Menyusun dan menyiapkan data dan informasi aplikasi pengelolaan keuangan dan aset daerahl
- Menyusun dan menyiapkan jaringan aplikasi; dan
- Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah;
Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas :
- Meneliti kelengkapan Surat Perintah Pembayran(SPP) yang disampaikan bendahara pengeluaran yang diketahui/disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- Meneliti kelengkapan SPP Uang Persediaan(UP)/Ganti Uang Persediaan(GUP)/ Tambah Uang Persediaan (TUP)/ Langsung (LS), LS gaji dan Tunjangan PNS serta penghasilan lainnya;
- Melakukan verifikasi SPP;
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar(SPM);
- Melakukan verifikasi harian penerimaan SKPKD;
- Melaksanakan akuntansi dan menyiapkan laporan keuangan;
- Menyusun Laporan Keuangan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.