Friday, 04 April 2025 00:21:46

English
  • English
  • العربيّة
  • Deutsch
  • Português
  • 简体中文

Bidang Perbendaharaan Daerah

Images
Images

Subbidang Perbendaharaan I mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pengelolaan kas daerah;
  • Melakeanakan pemindahbukuan kas daerah;
  • Mengkaji ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
  • Mengkaji ulang hasil verifikasi pemindahbukuan kas daerah;
  • Melaksanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penatausahaan dana transfer daerah sesuai dengan rekening kas umum daerah;
  • Melaksanakan pembukuan dan pengadministrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
  • Melaksanakan pemeriksaan, analisis, dan evaluasi pertanggungjawaban pendapatan/penerimaan kas;
  • Melaksanakan penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
  • Melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan daerah;
  • Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yeng berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;
  • Melaksanakan pengelolaan utang/pinjaman dan piutang daerah;
  • Menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
  • Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;
  • Melaksanakan pengecekan pemrosesan restitusi/ pengembalian kelebihan penerimaan;
  • Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  • Melaksanakan penerbitan SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
  • Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;
  • Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
  • Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelakaanaan APBD;
  • Menyimpan uang daerah;
  • Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
  • Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
  • Melakukan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Perbendaharaan II mempunyai tugas :

  • Melaksanakan penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
  • Mengkaji ulang hasil verifikasi penatausahaan pembiayaan daerah (perbendaharaan);
  • Melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  • Melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
  • Meneliti, mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
  • Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK} dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
  • Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  • Meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
  • Melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
  • Melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD
  • Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
  • Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
  • Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah;
  • Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Subbidang Perbendaharaan III mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;
  • Melaksanakan bimbingan teknis pemindahbukuan kas daerah;
  • Melaksanakan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
  • Melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
  • Melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
  • Meneliti, mengoreksi dan memberikan pereetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
  • Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian internal
  • Melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisaai pengeluaran kas berdasarkan SP2D;
  • Meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
  • Melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan;
  • Melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD
  • Merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
  • Menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja;
  • Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah
  • Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Copyright © 2025 BPKAD Prov Sumsel