Untuk melaksanakan ketentuan pasal 319 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana mana telah beberapa kali dirubah maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan menerima kunjungan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2021.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bapak H. Akhmad Mukhlis, SE, M.Si yang didampingi oleh Sekertaris Daerah Kota Pagar Alam Bapak Drs. Samsul Bahri Burlian, M.Si dan Plt. Dinas Badan Keuangan Daerah Kota Pagar Alam Ibu Ade Kurniawan, SE. M.Si dan berlangsung di ruang Rapat Lantai I Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada hari senin tanggal 4 oktober 2021.
Perubahan terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, dan Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2021.
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST