Salah satu agenda reformasi di bidang keuangan negara adalah dari penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan berbasis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input tetapi pada output.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Agar semua kegiatan yang menyangkut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Sumatera Selatan dapat terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri maka Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan Bidang Akuntansi yang di Ketuai Ibu Rita Elysa Sirega, SE.AK bersama Staf melakukan Koordinasi dan Konsultasi Draft Pergub Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Jakarta dengan Bapak Ananto Budiono, SE., MAP sebagai Kepala Seksi IWilayah I Subdit Badan Layanan Umum Direktorrat Jendral Bina Keuangan Daerah
Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.
Pada Akhirnya Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BY CREATED : Andy putra Martadinata, ST