TUPOKSI

Subbidang Perencanaan dan Pengawasan Barang Milik Daerah, mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanan dan pengawasan barang milik daerah
  • Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah
  • Meyiapkan rencana kegiatan pengawasan barang milik daerah
  • Menyiapkan bahan kegiatan penertiban dan pengendalian barang milik daerah
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pemantauan dan invsetigasi terahadap pengelolaan barang SKPD; Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi pengawas internal untuk melakukan audit atas pengelolaan barang milik daerah SKPD; Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi perencanaan dan pengawasan barang milik daerah

  • Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Subbidang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan barang milik daerah
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah
  • Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan pemanfaatan dan pemidnahtanganan barang milik daerah
  • Merencanakan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah
  • Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah
  • Membuat laporan hasil pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah
  • Melakukan penilaian barang milik daerah
  • Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.