Subbidang Perencanaan dan Pengawasan Barang Milik Daerah, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang perencanan dan pengawasan barang milik daerah
- Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan kebutuhan barang milik daerah dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah
- Meyiapkan rencana kegiatan pengawasan barang milik daerah
- Menyiapkan bahan kegiatan penertiban dan pengendalian barang milik daerah
-
Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, pemantauan dan invsetigasi terahadap pengelolaan barang SKPD; Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi pengawas internal untuk melakukan audit atas pengelolaan barang milik daerah SKPD; Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi perencanaan dan pengawasan barang milik daerah
- Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Subbidang Pemanfaatan Barang Milik Daerah, mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan barang milik daerah
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah
- Menyiapkan bahan dan merencanakan penetapan pemanfaatan dan pemidnahtanganan barang milik daerah
- Merencanakan kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah
- Melaksanakan dan membagi tugas proses administrasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah
- Membuat laporan hasil pelaksanaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah
- Melakukan penilaian barang milik daerah
- Melaskanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.