TUPOKSI

Seksi Subbidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan, mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD

  • Menghimpun dan meneliti bahan serta data-data pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Melaksanakan verifikasi RKA dan RKAP sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Menyiapkan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentan APBD
  • Menyiapkan bahan penyusunan anggaran kas belanja dan pembiayaan
  • Menyiapkan bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
  • Menyiapkan penerbitan SPD
  • Menyiapkan bahan identifikasi kelengkapan data dan dokumen sebagai dasar dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubaha APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Penjabaran Perubaha APBD
  • Menyiapkan bahan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Rancanan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD
  • Menyiapkan bahan laporan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD dan Rancangan Perubahan APBD; Menyiapkan bahan bimbingan teknis, supervisi dan konsultasi serta fasilitasi terkait penyusunan APBD dan Perubahan APBD
  • Menyiapkan bahan pengelolaan data APBD dan Perubahan APBD
  • Menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan secara berkala hasil evaluasi APBD dan perubahan APBd serta dana-dana lain bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Menyampaikan bahan laporan hasil evaaluasi APBD dan Perubahan APBd Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat melaui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
  • Melakukan pembinaan, fasilitasi dan klasifikasi laporan hasil evaluasi APBD dan Perubahan APBD
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan bahan pedoman teknis, melaksanakan pengelolaan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian dibidang penerimaan dan pengeluaran kas dan menyiapkan bahan pengolahan data keuangan daerah serta memfasilitasi transfer dana Pemerintahan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.